Literasi Statistik di Masyarakat Harus Ditingkatkan

10-04-2023 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Darmadi Durianto disela-sela mengikuti Kunjungan Kerja (Kunker) Badan Legislasi DPR RI ke Provinsi Bali Dalam Rangka Perumusan Konsep Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Statistik, Senin (10/4/2023). Foto : Ub/Man

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Darmadi Durianto, menilai partisipasi publik atau masyarakat dalam kegiatan statistik harus ditingkatkan sejalan dengan revisi Undang-Undang (UU) tentang Statistik. Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk memberikan data yang benar masih sangat rendah. Masih banyak masyarakat yang terlibat dalam kegiatan statistik, misalnya sensus, memberikan jawaban yang asal-asalan. Hal tersebut akhirnya berpengaruh terhadap kualitas data yang dihasilkan. 

 

"Tadi disebutkan bahwa masyarakat ini terkadang memberikan jawaban yang tidak benar. Nah, kalau asal-asalan seperti ini nanti data yang masuk ke pusat akan berbeda. Ditanya berapa penghasilanmu? pasti jawabannya asal-asalan. Hanya satu juta, padahal faktanya sudah lebih dari lima juta," ungkap Darmadi kepada Parlementaria disela-sela mengikuti Kunjungan Kerja (Kunker) Badan Legislasi DPR RI ke Provinsi Bali Dalam Rangka Perumusan Konsep Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Statistik, Senin (10/4/2023).

 

Selain itu, Darmadi juga menekankan pentingnya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan statistik. Ia menilai kepercayaan masyarakat terhadap petugas sensus masih sangat rendah. Banyak masyarakat yang akhirnya curiga saat diminta data oleh petugas sensus. Hal tersebut juga dikarenakan masyarakat Indonesia termasuk dalam low trust society, akibat banyaknya penipuan dan penyalahgunaan data masyarakat. 

 

"Ini persoalan besar dalam hal pengumpulan data. Hal-hal seperti ini harus diselesaikan terlebih dahulu. Masalah partisipasi masyarakat, bagaimana meningkatkan kepercayaan partisipasi masyarakat serta kualitatif dan kuantitatif partisipasi masyarakat," pungkas Anggota Dapil DKI Jakarta III tersebut.

 

Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembagai yang terlibat aktif dalam proses statistik juga mengamini tantangan dan permasalahan tersebut. Kepala BPS Provinsi Bali, Hanif Yahya menyampaikan beberapa usulan agar menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi UU Statitik. Pertama, edukasi mengenai pentingnya statistik harus sudah dibangun sejak pendidikan dasar. 

 

Kedua, mewajibkan keterlibatan unsur masyarakat dalam penyelenggaraan statistik. Ketiga, adanya sanksi yang lebih tegas dan mudah diberikan jika menolak kegiatan statistik. Serta yang terakhir, adanya pengaturan yang lebih jelas tentang partisipasi aktif lembaga selain BPS dalam kegiatan statistik dasar dan tentunya membentuk masyarakat statistik sampai dengan tingkat daerah. (uf/aha) 

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...